Yang mendasari ditetapkannya SK Kelembagaan BPD adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pimpinan BPD dan Ketua Bidang sebagaimana dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus dan untuk memperlancar tugas Badan Permusyawaratan Desa maka perlu dibentuk susunan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Ketua Bidang.
Kelembagaan BPD itu sendiri terdiri atas pimpinan, dan bidang.
Dalam pelaksanaan rapat penentuan kepengurusan BPD diawal terpilihnya adalah dipimpim oleh Anggota BPD tertua terpilih dan dibantu oleh Anggota termuda sesuai dengan amanat Pasal 26 ayat (4) Permendagri 110 Tahun 2016 yang berbunyi “Rapat pemilihan pimpinan dan atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BPD lainnya berdasarkan kesepakatan pimpinan BPD.”
Berikut kami bagikan Keputusan atau SK BPD tentang Susunan Kelembagaan BPD, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, SK Susunan Kelembagaan BPD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda!