Dalam Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa menyebutkan 5 point penting sebagai implementasi penerpan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Adapaun muatan isinya secara umu terkait dengan perangkat Desa yang diatur sebelumnya perlu dilakukan penegasa perubahan hal itu yang diatur dalam Revisi UU Desa tersebut.
Dari point tersebut yang dijelaskan diatas adalah:
Berikut kami bagikan Surat Penegasan Ketentuan Perubahan Perangkat Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.