Penyusunan dokumen perencanaan tahunan Desa atau sering disebut dengan Dokumen RKP Desa. Pada postingan ini akan dibagikan terkait dengan dokumen RKP Desa tahun 2025 yang dimulai pada bulan juli tahun berjalan. Pernyataan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) yang diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023, bahwa Dokumen RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Yang kami bagikan dalam postingan ini diharapkan untuk bisa dimanfaatkan dan bekerja sama agar tidak mengirimkan langsung secara file/dokumen sebab sangat merugikan kami selaku tim yang menyusun dengan susah payah.
Dalam konteks penyusunan RKP Desa tahun 2025 ini juga dapat berpengaruh pada Perdes Perubahan APB Desa tahun berjalan. Kenapa? Sebab, kadang ketika mencermati RPJM Desa menjadi tahu apa yang menjadi prioritas kegiatan saat tahun bersangkutan sudah realisasi atau belum.
Berikut kami bagikan Dokumen RKP Desa Tahun 2025 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Dokumen RKP Desa 2025 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Pada pasal 34, Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 penyusunan RKPDes 2025 dengan tahapan meliputi:
| 01. | Form_1 | Berita Acara musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa |
| 02. | Form_2 | SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa |
| 03. | Form_3 | Rencana Kerja dan Tindak Lanjut |
| 01. | Form_4 | Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa |
| 02. | Form_5 | Data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa |
| 01. | Form_6 | Daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya |
| 02. | Form_7 | Daftar usulan masyarakat Desa yang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa |
| 03. | Form_8/9 | Daftar rencana kerjasama Desa |
| 01. | Form_10 | Rancangan RKP Desa Tahun 2025 |
| 02. | Form_11 | Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya |
| 03. | Form_12/13 | Gambar dan RAB Kegiatan |
| 04. | Form_14 | Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) |
| 05. | Form_15 | Berita Acara Hasil Penyusunan Rancangan RKP Desa |
| 01. | Form_16 | SK BPD tentang panitia musyawarah Desa |
| 02. | Form_17 | Berita Acara Musyawarah Desa |
| 03. | Form_18 | Dokumen Pandangan Resmi BPD |
| 01. | Form_19 | SK Desa tentang Panitia Musrenbang Desa |
| 02. | Form_20 | Tatib Musrenbang Desa |
| 03. | Form_21 | Penyusunan Prioritas Program dan Kegiatan |
| 04. | Form_22 | Berita Acara Musrenbang Desa |
| 01. | Form_23 | SK BPD tentang panitia musyawarah Desa |
| 02. | Form_24 | Berita Acara Musyawarah Desa |
| 03. | Form_25 | Dokumen RKP Desa Tahun 2025 dan DU-RKP Desa Tahun 2026 |
| 04. | Form_26 | Perdes tentang RKP Desa tahun 2025 |
Penyusunan RKP Desa tahun 2025 merupakan langkah penting dalam perencanaan pembangunan desa. Dengan mengikuti tahapan yang sesuai dengan regulasi, desa dapat memastikan program yang disusun selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Semoga postingan ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam perencanaan desa!